A. DEFINISI
Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan :
Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.2
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :1
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
Pembuangan Sampah Padat
Pengendalian Vektor
Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
Higiene makanan, termasuk higiene susu
Pengendalian pencemaran udara
Pengendalian radiasi
Kesehatan kerja
Pengendalian kebisingan
Perumahan dan pemukiman
Aspek kesling dan transportasi udara
Perencanaan daerah dan perkotaan
Pencegahan kecelakaan
Rekreasi umum dan pariwisata
Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
DiIndonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
Penyehatan Air dan Udara
Pengamanan Limbah padat/sampah
Pengamanan Limbah cair
Pengamanan limbah gas
Pengamanan radiasi
Pengamanan kebisingan
Pengamanan vektor penyakit
Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
C. SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
D. MASALAH-MASALAH KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
MasalahKesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinyadibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4
1. Air Bersih
Airbersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatandan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2. Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :2,5
Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3. Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :2,6
Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4. Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:6
Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
Penyimpanan sampah
Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
Pengangkutan
Pembuangan
Denganmengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5. Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibitpenyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untukPenyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakittersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
Binatangpengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6. Makanan dan Minuman
Sasaranhigene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :6
Persyaratan lokasi dan bangunan
Persyaratan fasilitas sanitasi
Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
Persyaratan pengolahan makanan
Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
Persyaratan peralatan yang digunakan
Pencemaran Lingkungan
Pencemaranlingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif,tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuatlahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.(SUMBER: Yayan A. Israr, S.Ked. Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
World Health Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int. Last Update : Januari 2008
Setiyabudi R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. Last Update : Desember 2007
Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
0 komentar:
Posting Komentar