ganti kursor di Blog

Free Blue Multi Glitter Pointer Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, 29 November 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Undang-Undang

0 Comments


Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia




Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.




Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?


Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.


Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?


Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.


Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.


Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja






Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?


Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.


Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?


Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.


Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?


Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja


Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?


Dalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.


Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?




Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.


Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
Penanganan keselamatan kerja tidak optimal


Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.


Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja


Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?




Elektronik (manufaktur)


· Teriris, terpotong



· Terlindas, tertabrak



· Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya



· Kebocoran gas



· Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan



Produksi metal (manufaktur)


· Terjepit, terlindas



· Tertusuk, terpotong, tergores



· Jatuh terpeleset



· Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal



Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)


· Terjepit, terlindas



· Teriris, terpotong, tergores



· Jatuh terpeleset



· Tertabrak



· Terkena benturan keras



· Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun



Konstruksi


· Kemungkinan jatuh dari ketinggian



· Kejatuhan barang dari atas



· Terinjak



· Terkena barang yang runtuh, roboh



· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising



· Terjatuh, terguling



· Terjepit, terlindas



· Tertabrak



· Terkena benturan keras







Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?


Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.


Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.


Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK?


Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).


Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?




Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.






Sumber:
Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan dan Penjelasannya

0 Comments





Menurut World Health Organization (WHO) terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :








1. PENYEDIAAN AIR MINUM








Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia.








Penyediaan air bersih untuk masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai peranan dalam menurunkan angka penderita penyakit, khususnya yang berhubungan dengan air, dan berperan dalam meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup masyarakat.








Sampai saat ini, penyediaan air bersih untuk masyarakat diindonesia masih dihadapkan pada beberpa permasalahan yang cukup kompleks dan sampai saat ini belum dapat diatasi sepenuhnya. Salah satu masalah yang masih dihadapi sampai saat ini yakni masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih untuk masyarakat.








Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.








Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistemfisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.








Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.








Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.








Sumber-sumber air yang ada dapat dimanfaatkan untuk keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga, Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal, 1999):








· Air hujan. Biasanya sebelum jatuh ke permukaan bumi akan mengalami pencemaran sehingga tidak memenuhi syarat apabila langsung diminum.








· Air permukaan tanah (surface water). Yaitu rawa, sungai, danau yang tidak dapat diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar.








· Air dalam tanah (ground water). Yang terdiri dari air sumur dangkal dan air sumur dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat untuk diminum karena mudah tercemar. Sumber air tanah ini dapat dengan mudah dijumpai seperti yang terdapat pada sumur gali penduduk, sebagai hasil budidaya manusia. Keterdapatan sumber air tanah ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti topografi, batuan, dan curah hujan yang jatuh di permukaan tanah. Kedudukan muka air tanah mengikuti bentuk topografi, muka air tanah akan dalam di daerah yang bertopografi tinggi dan dangkal di daerah yang bertopografi rendah.








Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu:








Syarat fisik, antara lain:








· Air harus bersih dan tidak keruh.








· Tidak berwarna








· Tidak berasa








· Tidak berbau








· Suhu antara 10o-25 o C (sejuk)








Syarat kimiawi, antara lain:








· Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun.








· Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan.








· Cukup yodium.








· pH air antara 6,5 – 9,2.








Syarat bakteriologi, antara lain:








· Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.








2. PENGELOLAAN AIR BUANGAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN








Masuknya limbah ke dalam air yang mengakibatkan fungsi air turun sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di samping limbah padat berupa sampah domestik.








Sumber-sumber Pencemaran Air








Pencemaran air akibat kegiatan manusia tidak hanya disebabkan oleh limbah rumah tangga, tetapi juga oleh limbah pertanian dan limbah industri. Semakin meningkatnya perkembangan industri, dan pertanian saat ini, ternyata semakin memperparah tingkat pencemaran air, udara, dan tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh hasil buangan dari kegiatan tersebut.








Pencemaran air pada dasarnya terjadi karena air limbah langsung dibuang ke badan air ataupun ke tanah tanpa mengalami proses pengolahan terlebih dulu, atau proses pengolahan yang dilakukan belum memadai. Pengolahan limbah bertujuan memperkecil tingkat pencemaran yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup.








Sumber-sumber Pencemaran Air Meliputi:








a. Limbah Rumah Tangga








Limbah rumah tangga merupakan pencemar air terbesar selain limbah-limbah industri, pertanian dan bahan pencemar lainnya. Limbah rumah tangga akan mencemari selokan, sumur, sungai, dan lingkungan sekitarnya. Semakin besar populasi manusia, semakin tinggi tingkat pencemarannya. Limbah rumah tangga dapat berupa padatan (kertas, plastik dll.) maupun cairan (air cucian, minyak goring bekas, dll.). Di antara limbah tersebut ada yang mudah terurai yaitu sampah organik dan ada pula yang tidak dapat terurai. Limbah rumah tangga ada juga yang memiliki daya racun tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbah-limbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran air.








b. Limbah Lalu Lintas








Limbah lalu lintas berupa tumpahan oli, minyak tanah, tumpahan minyak dari kapal tangker. Tumpahan minyak akibat kecelakaan mobil-mobil tangki minyak dapat mengotori air tanah. Selain terjadi di darat, pencemaran lalu lintas juga sering terjadi di lautan. Semuanya sangat berbahaya bagi kehidupan.








c. Limbah Pertanian








Limbah pertanian berupa sisa, tumpahan ataupun penyemprotan yang berlebihan misalnya dari pestisida dan herbisida. Begitu juga pemupukan yang berlebihan. Limbah pestisida dan herbisida mempunyai sifat kimia yang stabil, yaitu tidak terurai di alam sehingga zat tersebut akan mengendap di dalam tanah, dasar sungai, danau serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organisme-organisme yang hidup di dalamnya. Pada pemakaian pupuk buatan yang berlebihan akan menyebabkan eutrofikasi pada badan air/perairan terbuka




















Penanggulangan Pencemaran Air




















Penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan melalui:








• Perubahan perilaku masyarakat








• Pembuatan kolam/bak pengolahan limbah cair




















1. Perubahan Perilaku Masyarakat








Secara alami, ekosistem air dapat melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran terhadap badan air. Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi pencemaran air dapat dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak


membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.








Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat:








1. Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.








2. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor.








3. Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus.








4. Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu.




















2. Pembuatan Kolam Pengolah Limbah Cair








Saat ini mulai digalakkan pembuatan WC umum yang dilengkapi septic tank di daerah/lingkungan yang rata-rata penduduknya tidak memiliki WC. Setiap sepuluh rumah disediakan satu WC umum. Upaya demikian sangat bersahabat dengan lingkungan, murah dan sehat karena dapat menghindari pencemaran air sumur / air tanah. Selain itu, sudah saatnya diupayakan pembuatan kolam pengolahan air buangan (air cucian, air kamar mandi, dan lain-lain) secara kolektif, agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan ke selokan atau sungai.








Untuk limbah industri dilakukan dengan mengalirkan air yang tercemar ke dalam beberapa kolam kemudian dibersihkan, baik secara mekanis (pengadukan), kimiawi (diberi zat kimia tertentu) maupun biologis (diberi bakteri, ganggang atau tumbuhan air lainnya). Pada kolam terakhir dipelihara ikan untuk menguji kebersihan air dari polutan yang berbahaya. Reaksi ikan terhadap kemungkinan pengaruh polutan diteliti. Dengan demikian air yang boleh dialirkan keluar (selokan, sungai dll.) hanyalah air yang tidak tercemar.




















3. PEMBUANGAN SAMPAH PADAT




















Menurut Kamus Istilah Lingkungan sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan. Sedangkan Dr. Tandjung, M.Sc. mengatakan bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula.








Penggolongan Sampah Menurut Sumbernya








Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik Merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya.








Secara umum sampah didapat dari pemukiman penduduk, tempat umum dan tempat perdagangan, sarana layanan masyarakat milik pemerinta, indusr=tri berat dan ringan serta pertanian.








Pengelolaan sampah








Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat.








Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah.








Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.








Metode Pembuangan








Penimbunan darat








Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yang tidak terpakai, lubang bekas pertambangan, atau lubang-lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang higienis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yang tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan, di antaranya angin berbau sampah, menarik berkumpulnya Hama, dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. (di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)








Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern di antaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya, dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pembakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.




















Metode Daur Ulang




















Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode-metode baru dari daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan di bawah.




















Pengolahan kembali secara fisik




















Metode ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur.








Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminium, kaleng baja makanan/minuman, BotolHDPE dan PET, botol kaca, kertas karton,koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE,PP, dan PS) juga bisa didaur ulang. Daur ulang dari produk yang kompleks seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian-bagiannya harus diurai dan dikelompokkan menurut jenis bahannya.




















Pengolahan biologis




















Material sampah ((organik)), seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.




















Pemulihan energi




















Kandungan energi yang terkandung dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menjadi bahan bakar tipe lain. Daur ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari menggunakannya sebagai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakuan panas yang berhubungan, ketika sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi. Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat, gas, dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi dan Gasifikasi busur plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.




















Metode penghindaran dan pengurangan




















Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang yang rusak, mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tisu), dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman)




















4. PENGENDALIAN VEKTOR




















Vektor adalah Arthropoda yang dapat memindahkan atau menularkan suatu “infectious agent” dari sumber infeksi kepada induk semang yang rentang (susceptible host).








Pengendalian vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor. Tujuan pengendalian vector adalah untuk menurunkan kepadatan populasi vektor pada tingkat yang tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat.




















Pengelolaan Lingkungan Untuk Pengendalian Vektor




















Pengelolaan lingkungan untuk pengendalian vektor adalah meliputi usaha perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan monitoring dari kegiatan untuk mengadakan modifikasi dan atau manipulasi faktor-faktor lingkungan atau interaksinya dengan manusia dengan maksud untuk mencegah atau menurunkan perkembang biakan vektor dan mengurangi kontak antara manusia dengan vektor.








a. Modifikasi lingkungan adalah suatu bentuk pengelolaan lingkungan terdiri dari sesuatu transformasi fisik yang farmanen atau berjangka panjang terhadap tanah, air dan tumbuh-tumbuhan, dengan tujuan untuk mencegah, menghilangkan atau menurunkan habitat larva tampa menyebabkan pengaruh merugikan yang tidak perlu terhadap kualitas lingkugan manusia. Misalnya drainage perpipaaan untuk mengurangi sebanyak mungkin stadium air dari perkembangan vektor.








b. Manipulasi lingkungan adalah suatu bentuk pengolaan lingkungan yamng terdiri atas kegiatan berulang yang terencana yang bertujuan untuk menghasilkan kondisi sementara yang tidak cocok untuk berkembang biakan vektor pada habitatnya. Misalnya perubahan kadar garam dari air, penyentoran saluran air secara periodik, menghilangkan vegetasi dll.




















Pengendalian Cara Kimia




















Syarat-syarat insektisida yang baik adalah :








1. Sangat toksik terhadap vektor sasaran








2. Kurang berbahaya untuk manusia, binatang dan tanaman yang berguna








3. Menarik bagi vektor








4. Tidak mahal, mudah diproduksi, dan mudah disediakan








5. Secara kimia stabil pada aplikasi residu








6. Tidak stabil pada aplikasi udara agar tidak mencemari lingkungan, tetapi membunuh vektor dengan cepat lalu mengalami dekomposisi menjadi senyawa yang kurang berbahaya








7. Tidak mudah terbakar








8. Tidak korosit








9. Tidak meninggalkan warma








10. Mudah disiapkan menjadi formulasi yang diinginkan




















Pengendalian Cara Biologis




















Makhluk biologi yang telah lama dikenal dan masih digunakan pada waktu ini untuk pengendalian vektor adalah ikan pemakan larva. Diantara species ikan kecil yang baik digunakan untuk pengendalian secra biologis terhadap larva nyamuk adalah ikan guppi (paecilia reticulata) dan ikan kepala timah (aphloceilus panchax). Dosis yang disarankan oleh WHO adalah 3 – 7 ekor/m2. Rata-rata untuk pengendalian di sawah atau perairan dangkal lain mungkin cukup dengan 5 ekor/m2.




















5. PENCEGAHAN/PENGENDALIAN PENCEMARAN TANAH OLEH EKSKRETA MANUSIA




















Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhh ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2 sebagai hasil dari proses pernafasan.








Pembuangan kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus (Notoatmodjo, 2003).








Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber air. Pembuangan tinja yang tidak saniter akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan sebagainya.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan :




1. Tidak mencemari air




· Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester.




· Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter




· Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur.




· Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut




2. Tidak mencemari tanah permukaan




· Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan.




· Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.




3. Bebas dari serangga




· Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah




· Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk.




· Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya




· Lantai jamban harus selalu bersih dan kering




· Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup




4. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan




· Jika menggunakan jamban cemplung, lubang jamban harus ditutup setiap selesai digunakan




· Jika menggunakan jamban leher angsa, permukaan leher angsa harus tertutup rapat oleh air




· Lubang buangan kotoran sebaiknya dilengkapi dengan pipa ventilasi untuk membuang bau dari dalam lubang kotoran




· Lantai jamban harus kedap air dan permukaan bowl licin. Pembersihan harus dilakukan secara periodik




5. Aman digunakan oleh pemakainya




· Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di daerah setempat




6. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya




· Lantai jamban rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran




· Jangan membuang plastik, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran




· Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh




· Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci.




7. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan




· Jamban harus berdinding dan berpintu




· Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.
















6. HIGIENE MAKANAN, TERMASUK HIGIENE SUSU










Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan.




Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya :




1. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki




2. Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.




3. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan.




4. Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness).










Higiene dan Sanitasi










Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan.




Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan.










7. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA










Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia.




Klasifikasi Pencemar Udara :




1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.




2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.




Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.




3. Jenis-jenis Bahan Pencemar:




· Karbon monoksida (CO)




· Nitrogen dioksida (N02)




· Sulfur Dioksida (S02)




· CFC




· Karbon dioksida (CO2)




· Ozon (03 )




· Benda Partikulat (PM)




· Timah (Pb)




· HydroCarbon (HC)




4. Penyebab Utama Pencemaran Udara :




Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.




Cara mencegah pencemaran udara:




1) Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan.




2) melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan;




3) Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas;




4) membangun cerobong asap yang cuup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita;




5) mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi;




6) memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.










8. PENGENDALIAN RADIASI










Dalam ilmu fisika, radiasi dideskripsikan sebagai proses dimana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasiionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya tampak, sinar ultra violet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas. Apa yang membuat radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis lurus ke segala arah) dari suatu sumber. geometri ini secara alami mengarah pada sistem pengukuran dan unit fisik yang sama berlaku untuk semua jenis radiasi. Beberapa radiasi dapat berbahaya.




Medan elektromagnetik adalah medan listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh alam maupun peralatan elektronik yang bermuatan listrik. Manusia sebagai satu sistem biologi di antara system biologi lainnya, selalu terpajan oleh medan elektromagnetik. Radiasi elektromagnetik mempunyai spektrum sangat luas, namun yang terpenting berasal dan listrik, yaitu frekuensi 60 Hz . Berbagai penelitian epidemiologi telah dilakukan untuk mengetahui efek medan elektromagnetik terhadap kesehatan. Medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta bersifat karsinogenik. Tetapi hasil penelitian tersebut masih kontroversial, karena pemilihan populasi dan metodologi penelitian yang tidak konsisten. Upaya pengendalian radiasi medan elektromagnetik dapat dilakukan dengan cara pengendalian kuat medan listrik dan kuat medan magnet maupun pengaturan jarak dan lama pemaparan dan peralatan yang bermuatan listrik.










9. KESEHATAN KERJA










Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.

Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :




1. mencegah dan mengurangi kecelakaan




2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.




3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.




4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.




5. memberikan pertolongan pada kecelakaan.




6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.




7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.




8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.




9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.




10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.




11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.




12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.




13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.




14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.




15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.




16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.




17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.




18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.










Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.










10. PENGENDALIAN KEBISINGAN










Kebisingan sampai pada tingkat tertentu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran manusia. Risiko terbesar adalah hilangnya pendengaran (hearing loss) secara permanen. Dan jika risiko ini terjadi (biasanya secara medis sudah tidak dapat diatasi/"diobati"). Sudah barang tentu akan mengurangi efisiensi pekerjaan si penderita secara signifikan.




Secara umum dampak kebisingan bisa dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu:




1. Dampak auditorial (Auditory effects)




2. Dampak ini berhubungan langsung dengan fungsi (perangkat keras) pendengaran, seperti hilangnya/berkurangnya fungsi pendengaran, suara dering/ berfrekuensi tinggi dalam telinga.




3. Dampak nonauditorial (Nonauditory effects)




4. Dampak ini bersifat psikologis, seperti gangguan cara berkomunikasi, kebingungan, stres, dan berkurangnya kepekaan terhadap masalah keamanan kerja.










Berikut ini adalah beberapa tingkat kebisingan beberapa sumber suara yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk menilai tingkat keamanan kerja :




1. Percakapan biasa (45-60 dB)




2. Bor listrik (88-98 dB)




3. Suara anak ayam (di peternakan) (105 dB)




4. Gergaji mesin (110-115 dB)




5. Musik rock (metal) (115 dB)




6. Sirene ambulans (120 dB)




7. Teriakan awal seseorang yang menjerit kesakitan (140 dB)




8. Pesawat terbang jet (140 dB).










Sedangkan jenis industri, tempat kebisingan bisa menjadi sumber bahaya yang potensial bagi pekerja antara lain :




1. Industri perkayuan (wood working & wood processing)




2. Pekerjaan pemipaan (plumbing)




3. Pertambangan batu bara dan berbagai jenis pertambangan logam.
















11. PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN










RUMAH




Menurut Azrul Azwar, rumah bagi manusia mempunyai arti :




1. Sebagai tempat untuk melepaskan lelah, beristirahat setelah penat melaksanakan kewajiban sehari-hari




2. Sebagai tempat untuk melindungi diri dari bahaya yang datang mengancam




3. Sebagai tempat untuk bergaul dengan keluarga




4. Sebagai lambang status sosial yang dimiliki, yang masih dirasakan hingga saat ini




5. Sebagai tempat untuk meletakkan barang2 berharga yang dimiliki










SEHAT




Sehat menurut WHO :




§ Suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit dan kelemahan




Kesehatan menurut UU N0 23 thn 1992 :




§ Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis




§ Kesehatan badan : Bebas dari penyakit, semua organ tubuh berfungsi sempurna




Kesehatan Jiwa, dibagi menjadi tiga :




1. Pikiran : Berpikir positif dan dapat diterima oleh akal sehat




2. Emosi : bisa mengeksperisikan emosinya




3. Spiritual : bisa mengekspresikan rasa syukurnya terhadap Tuhan




Kesehatan sosial : bisa berinteraksi dengan orang lain




Kesehatan ekonomi : dapat mencukupi kebutuhan hidupnya










RUMAH SEHAT




Berdasarkan pada pengertian sebelumnya maka rumah sehat :




§ Sebagai tempat untuk berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, sosial maupun mental.










PEMUKIMAN




Menurut WHO :




§ Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya unt t4 berlindung, dimana lingk dari struktur tersebut termaksud juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperluhkan, perlengkapan yg berguna untuk kes jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kel dan individu




Menurut winslow dan aph




§ Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai t4 unt bermukim, beristirahat, berekreasi dan t4 berlindung dari pengaruh lingk yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan




Sifat Pemukiman




1. Pemukiman/perkampungan tradisional




2. Perkampungan darurat




3. Perkampungan kumuh ( slum area )




4. Pemukiman transmigrasi




5. Perkampungan untuk klpok2 khusus




6. Pemukiman baru










Aspek2 Lingkungan Pemukiman yg Perlu Mendapat Perhatian :




1. Fasilitas Lingkungan :




§ Fasilitas pendidikan




§ Fasilitas kesehatan




§ Perbelanjaan




§ Rekreasi dan kebudayaan




§ Olah raga




§ Lap terbuka




2. Prasarana lingkungan :




§ Jalan




§ Saluran air minum




§ Saluran air hujan




§ Pembuangan sampah




§ Jaringan listrik




§ Masalah Pemukiman di Indonesia




1. Pertumbuhan penduduk tinggi (2,4 jt pertahun )




2. Penyebaran penduduk yg tidak seimbang dan merata




3. Kondisi pemukiman dibawah standar kesehatan




4. Pemukiman didaerah perkotaan




§ Penggunaan tanah tidak terkendalikan




§ Kebutuhan sarana tidak seimbang dengan pertumbuhannya




1. Pemukiman di pedesaan




§ Eksploitasi sumber alam yang tidak terkendali




§ Sumber air yang tidak terlindung




§ Kebijakan Perbaikan Lingkungan Kota




§ Program perbaikan kampung




§ Pembangunan rumah murah, contoh : RSS




§ Pembangunan fasilitas umum




§ Pembangunan fasilitas sosial




§ Pencegahan pencemaran




§ Jaringan pengangkutan




§ Pengaturan tata guna tanah




§ Over Crowding




Suatu keadaan yang menimbulkan efek2 negatif thd kesehatan, baik secara fisik, mental maupun moral.




Sebuah rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur dirumah tsb menunjukkan hal-hal sbb :




1. 2 Individu dari jenis kelamin yg berbeda dan berumur diatas 10 tahun dan bukan status suami istri tidur dalam 1 kamar




2. Jumlah orang didalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang ditetapkan.










Ada 3 ketentuan dalam hal ini yaitu :




1. Jumlah orang dibandingkan dengan jumlah kamar apabila rumah tersebut hanya mempunyai 1 kamar maka penghuninya 2 org




2. Jika kamar 3, penghuninya 5 org




3. Jika kamar 5, penghuninya 10 org










Kriteria Slum Area




1. Sumber air minum yang tercemar




2. Sumber air minum diluar perumahan




3. Jamban digunakan beberapa keluarga dan berada di luar rumah




4. Kamar mandi bersama




5. Penghuni rumah > 1,5 x seharusnya




6. Over crowding dikamar tidur




7. Ruang tidur < 40 sq/ft per org




8. Tidak ada listrik




9. Tidak ada jendela kamar




10. Kerusakan bangunan yang serius










Dijumpai 4 atau lebih dari kretaria ini disebut slum area




12. ASPEK KESLING DAN TRANSPORTASI UDARA




Sebenarnya bukan hanya pencemaran lingkungan yang terlihat secara kasat mata saja yang dapat membahayakan dan menimbulkan penyakit, pencemaran suara juga dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Apabila tidak segera ditanggulangi, mungkin pencemaran suara ini dapat sangat menggangu kehidupan. Masih jarang orang yang mengetahui bahwa pencemaran suara sangat berbahaya karena kebanyakan orang tidak mengetahui tentang dampak dari pencemaran suara tersebut sehingga orang menganggap pencemaran suara tidak berbahaya.




Pencemaran suara ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila setiap manusia yang hidup di dunia sadar akan pentingnya kesehatan dan kelestarian lingkungan. Mungkin pencemaran suara dampaknya tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya dapat di rasakan langsung oleh organ tubuh. Untuk menanggulangi pencemaran suara tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu misalnya apabila ingin membangun suatu bandara di dalam suatu negara, pemerintah harus dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan bandara tersebut. Pembangunan bandara dapat di dilakukan di daerah yang jarang pemukiman penduduk agar tidak mengganggu penduduk yang tinggal disekitar bandara dan bagi seorang pengusaha yang ingin membangun suatu pabrik, agar dapat membangun pabrik mereka di wilayah yang memang benar – benar hanya untuk kawasan industri. Selain pencemaran suara yang ditimbulkan oleh suatu pabrik ada pencemaran lainnya yang dapat ditimbulkan, yaitu pencemaran udara dan lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Maka dari itu agar lingkungan dan bumi kita tetap terlindung dari pencemaran, manusia harus sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Cara lain yang dapat dilakukan oleh manusia agar lingkungan tetap sehat adalah dengan menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dan melakukan penghijauan khususnya untuk di kota – kota yang padat akan penduduk dan kegiatan industri. Selain itu, pembangunan bangunan peredam kebisingan dan meminimalisasi penggunaan kendaraan bermotor dapat membantu menanggulangi pencemaran suara agar pencemaran suara dapat berkurang dan semua makhluk hidup yang hidup di dunia dapat hidup dengan sehat.




13. PERENCANAAN DAERAH DAN PERKOTAAN




Pengertian Perencanaan




Perencanaan memiliki banyak definisi. Menurut Dror (1963), perencanaan merupaka suatu proses yang mempersiapkan seperangkat keputusan unutk melakukan tindakan dimasa depan. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Kota, Gallion dan Eisner menuliskan bahwa perencanaan adalah suatu upaya untuk menciptakan perkembangan yang teratur di daerah perkotaan dan mengurangi konflik-konflik sosial dan ekonomi yang akan membahayakan kehidupan dan hak milik.




Pola Perencanaan Kota




Sebuah kota harus dibangun berdasarkan empat dasar. Dasar fisik sebuah kota adalah wujud yang kelihatan berupa bangunan-bangunan, jalan, taman, dan benda-benda lain yang menciptakan bentuk kota tersebut. Dasar ekonomi sebuah kota memberikan alasan bagi eksistensinya. Dasar politik sebuah kota sangat penting bagi ketertiban. Dasar sosial sangat penting supaya kota ada artinya.




Elemen perancangan kota :

Land Use : cerminan hubungan dan keterkaitan antara sirkulasi dan kepadatan aktivitas pada suatu kawasan

Building Form and Massing : bentuk dan massa bangunan dapat menunjukan ciri kawasan yang mencakup ketinggian, rasio luas lantai, coverage, skala, dan lain-lain

Activity support : Pendukung kegiatan terdiri dari semua kegiatan yang memperkuat penggunaan ruang publik

Open space : Lahan kosong di kota untuk dijadikan taman sehingga harus dilakukan secara integral dengan perencanaan bangunan dan saling menunjang

Pedestrian ways : Jalur pejalan kaki, untuk mendukung aktivitas kawasan, juga untuk estetika terutama pada pusat kota

Circulation and parking : Sistem pergerakan dan elemen utama yang dapat memberi bentuk lingkungan kota

Signage : Menunjukan arah dan fungsi bangunan serta kawasan tertentu, penandaan tidak hanya dilakukan dengan pemberian papan nama tetapi dpaat dilakukan dengan berntuk atau ciri visual lainnya




· Preservation : upaya pelestarian harus mampu melindungi kelestarian lingkungan yang telah ada dan ruang-ruang kawasan yang sudah terbentuk seperti kawasan bersejarah




Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :




1. Urbanisasi >>>kepadatan kota >>> keterbatasan lahan >>>daerah slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan lingkungan buruk




2. Kegiatan di kota (industrialisasi) >>> menghasilkan limbah cair >>>dibuang tanpa pengolahan (ke sungai) >>>sungai dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.




3. Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi)>>>emisi gas buang (asap) >>>mencemari udara kota>>>udara tidak layak dihirup>>>penyakit ISPA.






















14. PENCEGAHAN KECELAKAAN










Upaya pengendalian lingkungan kerja yang ditujukan terhadap faktor lingkungan adalah pemikiran standart persyaratan kualitas lingkungan dan pemeliharaan rumah tangga industri yang aman, yang dilakukan melalui :

Melaksanakan program pengelolaan lingkungan perusahaan dengan mengacu pada standar pemeliharaan rumah tangga perusahaan / industri yang aman

Melaksanakan program keselamatan kerja di industri / perusahaan dengan menerapkan model manajemen keselamatan kerja yang sesuai

Melaksanakan program pengendalian lingkungan dengan mengacu pada model manajemen pengendalian factor fisisk tempat kerja yang sesuai.










Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (Lientje Setyawati, 2000). Sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah Manusia atau pekerja, Mesin mekanik dan Lingkungan pekerja.




Tujuan dilaksanakannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.




Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diharapkan adanya penempatan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, meningkatnya komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja, meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global, proteksi terhadap industri dalam negeri, meningkatnya daya saing dalam perdagangan internasional, mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional, meningkatnya pelaksanaan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem, perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3.




15. REKREASI UMUM DAN PARIWISATA










Potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.




Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi.

Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.




Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.)




Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.




Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar.




Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi, ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.




16. TINDAKAN-TINDAKAN SANITASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADAAN EPIDEMI/WABAH, BENCANA ALAM DAN PERPINDAHAN PENDUDUK










Sanitasi adalah upaya pegendalian semua faktor lingkungan fsik manusia,yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan,bagi perkembangan fisik,kesehatan,dan daya tahan hidup manusia.




Sasaran utama kegiatan sanitasi pada keadaan bencana adalah untuk mengurangi penyakit tinja kemulut dan mengurangi penjangkitan oleh vektr dengan melkasanakan penyuluhan raktek kebersiha yang baik,penyediaan air minum yang aman dan pengurangan kesehtan linkungan dengan mengusahakan suatu kondisi yang memungkinkan orang-orang untuk hidup dengan kesehatan,martabat, kenyamanan,dan keamanan yang memadai.




Adapun untuk mengurangi resko dari bencana yang ditimbulkan hal yang dilakukan dalam kegiatan sanitasi adalah sebagai beikut:




1. Pasokan/penyediaan air bersih




Dalam kondisi bencana pasokan air bersih snagat penting,hal ni dikarenakan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup,banyak kasus yang ditemukan ketika bencan sering terjadi kekurangan air dikarenakan akses yang terputus sehinggah kualitas tidak memadai ataupun kualitas airnya tidak memenuhi syarat kesehatan akibatnya masyarakat menjadi rentan terhadap penyakit. Adapun yang harus diperhatikan terhadap penyedian air bersih yaitu kuantitas dan kualitas dari air bersih tresebut.




2. Pembuangan Tinja




Pembuangan tinja yang aman dapat mengurangi resiko penyakit yang ditimbulkan baik langsung atau tidak langsung,penyediaan sarana yang tepat adalah satu dari beberapa respon kedaduratan yang paling penting untuk menjamin kesehtan penduduk.didalam pembuangan tinja hal yang harus di perhatikan yaitu jumlah dan akses ke jamban. Masyarakat berhakmendapat jumlah jamban yang memadai,cukup dekat dengan tempat tinggal, untuk memungkinkan akses yang cepat,aman, dan pantaas baik siang maupun malam.selain itu pemeliharaan dilokasi pengungsian jamban yang dibangun tentunya merupakan jamban umum,yang harus diperhatikan yaitu memberikan kesadaran dan membuat pertemuan dengan sesama pengungsi untuk menentukan bentuk pemeliharaan jamban,sebaiknya didalam jamban umum diseiakan sabun,pembalut dan jarak jamban.




3. Pengendalian Vektor




Vektor adalah suatu agent/penyebab pembawa penyakit,dan salah satu penyakit yang ditimbulkan disituasi bencana adalah melalui vektor yang tidak terkontrol. Contoh: vektor/hama dan jenis penyakit yang ditimbulkan nyamuk, lalat/kecoak/kutu/mites, tikus.




4. Manajemen Sampah




Pada saat bencana yang sering di jumpai kondisi sanitasi yang buruk,seperti: sering ditemukannya puing-puing,sampah-sampah dan jenis limbah lainnya yang berserakan akibat bencana yang ditimbulkan.hal tersebut akan menjadi masalah kesehatan apabila tidak mendapat manajemen sampah yang baik dan tepat.




5. Pemeliharaan Drainase




Pada situasi bencana,salah satu masalah bidang sanitasi adalah pada drainase/saluran air yang rusak atau tidk dipeatikan,hal ini bisa dilihat dari tercemarnya air permukaan dilokasi pengungsi yang berasal dari limbah rumah tangga atau titik-titik distribusi air,kebocoran jamban,got,air hujan,air banjir.. Drainase di perlukan pada kondisi bencana agar tidak menjadi perkembangbiakkan nyamuk,lalat,dll, dan tidak menggangu pemandangan. Adapun cara pemeliharaan drainase diantaranya:




- Periksa lubang saluran,bila ada kotoran yang tersangkut ,ambil dan buang ketempat sampah.




- Sesekali siram dengan air agar terjadi penyumbatan oleh tanah yang terbawa air.




6. Penyuluhan Kesehatan




Tujuan dari pennyuluhan adalah untuk mengajak masyarakat dan memberikan kesadaran akan pentingnya kesehatan pribadi dan kesehatan lingkungan.




Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan bencana alam, berikut ini adalah tindakan saat bencana dan pasca bencana :




a. Air bersih




1. Supply alat dan bahan pengelohan air sederhana.




2. Pengamanan penyelenggaraan supply air minum dari sumber hingga saat dikonsumsi.




3. Desinfeksi sumber air bersih




4. Pemeriksaan sarana distribusi dan penampungan dari kerusakan dan kemungkinan kontaminasi




5. Perbaikan kembali sarana prasarana




b. Sampah




1. Pengumpulan sampah




2. Supply kantong sampah




3. Pemilahan sampah dalam daur ulang




4. Pemanfaatan sampah dan lumpur dalam upaya memperbaiki lingkungan




c. Limbah




1. Supply sarana penampungan limbah dan tinja darurat




2. Pengembalian fungsi sarana pembuangan limbah dan tinja




d. Lingkungan fisik




1. Memfungsikan alat ventilasi dan pencahyaan serta ventilasi alam




2. Penyebaran informasi tentang cara membersihkan rumah dan kebersihan diri pasca banjir




e. Makanan minuman




1. Pengamanan proses penyelenggaraan makanan di tempat pengungsian




2. Penekanan kembali penyelenggaraan makanan yang sehat mengingat kondisi lingkungan yang belum pulih




f. Vector dan binatang pengganggu




1. Membasmi vector yang ada




2. Mewaspadai terdapatnya dan peningkatan perindukan vector dan binatang pengganggu




3. Penghapusan serangga dewasa secara masal dan serempak










17. TINDAKAN PENCEGAHAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN LINGKUNGAN.










Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Komponen lingkungan terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.




Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1 dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan hidup.




1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)




Merupakaan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9)




2) Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)




Merupakan perangkat preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembangunan. Sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepeduliaan yang lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif. Masalah lingkungan telah mendapat perhatian yang luas di berbagai negara sejak dasawarsa 1970-an hingga sekarang. Konferensi lingkungan hidup sedunias di Stockholm pada tahun 1972 menghasilkan keputusan yang sangat positif, penanganannya telah banyak dilakukan baik oleh masing-masing-masing negara seluruh dunia, seperti rusaknya lapisan ozon, masalah perubahan iklim global dll ini semua menunjukkan bahwa dalam melakukan pembangunan perlu dilakukan melalui pendekatan ekologis.




3) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)




Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan baik yang direncanakan maupun diluar rencana, tidak akan menurunkan atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat kualitas hidup yang lebih tinggi

Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak.







Tujuan penanganan adalah untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan dampak adalah :




Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan rantai kehidupan ini kita runutkan terus, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kita hanya berhenti sampai pada perkiraan dampak penanganan dampak dengan memilih metode penanganan dampak yang diketahui dengan kepercayaan tinggi.




Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana serta dampaknya sangatlah kecil terhadap lingkungan sehingga dampak penanganan tersebut dapat diabaikan




• Penanganan dampak dimulai dari pemilihan alternatif proyek




• Penanganan dampak memerlukan biaya




• Penanganan dampak mencakup penanganan dampak positif, pihak pemrakarsa sering tidak tertarik untuk memanfaatkan dampak positif.




sumber : http://ditaanugrah.blogspot.com/2013/07/ruang-lingkup-kesehatan-lingkungan-dan.html

PEMERIKSAAN INSPEKSI SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM

0 Comments

Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).

Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1. Diperuntukkan masyarakat umum.
2. Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :

a. Fasilitas kerja pengelola.
b. Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah.

Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.

Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :

1. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2. Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.

Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :

1. Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a. Kualitas kesehatan.
b. Kualitas sanitasi.

2. Psikologis bagi masyarakat :
a. Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b. Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.

c. Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.

A. Pemeriksaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum

1. Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (Masjid)
a. Pengertian Masjid
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu
digunakan untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.

b. Persyaratan Kondisi Masjid

1) Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :

a) Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata Kota Yogyakarta.
b) Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c) Tidak terdapat genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d) Terdapat pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e) Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f) Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan air kedap air.
g) Atap ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
h) Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat serta berwarna terang.
i) Pencahayaan dalam ruangan masjid harus cukup terang.
j) Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k) Alat sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic, bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan untuk tempat bersujud.

2) Fasilitas Sanitasi :

a) Tersedia air bersih dalam jumlah yang cukup, kualitas air memenuhi persyaratan air bersih atau air minum dan tersedia setiap saat, dan air wudhu keluar dari kran-kran khusus.
b) Air kotor/ limbah mengalir dengan lancar, saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum yang kedap air. Apabila tidak ada, ditampungan dalam bak yang tertutup dan kedap air.
c) Tersedia tempat sampah yang tertutup, rapat, kedap air dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan, serta disediakan TPS yang memenuhi syarat.

2. Pemeriksaan Sanitasi Pasar
a. Pengertian Pasar
Pasar adalah suatu tempat yang terdiri dari pelataran terbuka dan sebagian lagi bangunan-bangunan yang digunakan untuk menjual dan meragakan barang-barang dagangan kepada masyarakat.

Macam-macam Pasar :
Pasar dapat dibedakan berdasarkan bentuk, letak,jenis barang yang diperdagangkan dan waktu dibukanya.

1) Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan bentuknya pasar dibedakan menjadi pasar terbuka dan pasar tertutup.
2) Berdasarkan Letak
a) Pasar Kota, yaitu pasar-pasar yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten, kecamatan, atau pusat pemerintah. Umumnya dibuka setiap hari.
b) Pasar Desa, yaitu pasar-pasar yang terletak di desa. Umumnya dibuka pada hari-hari tertentu saja.
 3) Berdasarkan Barang yang diperdagangkan
a) Pasar Hewan, yaitu pasar yang khusus untuk menjual hewan.
b) Pasar Kembang, yaitu pasar yang khusus menjual bunga.
c) Pasar kelontong, yaitu pasar yang menjual barang-barang kelontong.
d) Pasar biasa/umum, yaitu pasar yang menjual berbagai macam barang dagangan (campuran).
4) Berdasarkan Waktu dibukanya
a) Pasar pagi, yaitu pasar yang dibuka pada pagi hari saja antara jam 05.30 s/d 12.00.
b) Pasar Sore, yaitu pasar yang hanya dibuka pada sore hari saja antara jam 14.00 s/d 18.00.
c) Pasar Malam, yaitu pasar yang hanya dibuka pada malam hari saja setelah jam 18.00.
b. Hubungan Pasar dengan Kesehatan Manusia


Pasar perlu dilakukan pengawassan dan pemeriksaan sanitasi kesehatan lingkungannya karena baik secara langsung maupun tidak langsung pasar dapat berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan dan manusia. Adapun hubungan pasar dengan kesehatan manusia adalah:


1) Pasar merupakan tempat yang paling baik sebagai tempat penularan penyakit melalui :


a) Droplet Infection, percikan ludah, seperti TBC paru, influenza, dsb.


b) Direct Contact (penularan langsung), missal karena padatnya pasar para pengunjung berdesak-desakan sehingga terjadi sentuhan maka akan terjadi penularan secara langsung dari penderita penyakit kulit seperti rabies, kusta, gudik, dsb.


c) Indirect Contact (penularan tidak langsung), yaitu melalui air, alat makan, piring, sendok untuk mengambil jajanan, dsb.


2) Pasar yang kurang diperhatikan kebersihannya, seperti pembuangan sampah dan limbah, akan menjadi tempat yang baik bagi berkembangbiaknya vector penyakit.


c. Persyaratan Kondisi Pasar


1) Persyaratan Kesehatan Lingkungan dan Bangunan Umum


a) Lokasi pasar tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata kota Yogyakarta.


b) Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.


c) Tidak terdapat genangan air di lingkungan/halaman pasar.


d) Susunan/ tata ruang bangunan diatur sedemikian rupa sehingga lalu lintas orang lancar, permukaan bangunan tempat jualan rata, miring dan lebih tinggi dari lantai.


e) Lantai tidak licin, bersih terbuat dari bahan yang cukup kuat, kedap air dan permukaannya rata.


2) Fasilitas Sanitasi


a) Air bersih tersedia dengan jumlah yang cukup dan memenuhi persyartan fisik.


b) Tersedia jamban bagi para pedagang dan pengunjung, yang bersih dan terpelihara. Jamban terhubung dengan saluran air kotor kota atau septic tank.


c) Pembuangan limbah disalurkan melalui saluran tertutup, kedap air dan air limbah mangalir lancar.


d) Tempat pembuangan sampah terbuat dari bahan yang kuat, tahan karat, kedap air dan tertutup. Permukaan dalam rata dan halus. Tersedia tempat sampah dalam jumlah yang cukup dan TPS yang memenuhi syarat.


3) Lain-lain


a) Tersedia alat pembersih dengan jumlah yang cukup dan berfungsi dengan baik.


b) Tersedia kotak P3K dengan obat-obatan yang masih dalam keadaan baik.


c) Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik dan mudah dijangkau serta terdapat penjelasan tentang cara penggunaannya.


d) Tersedia alat pengeras suara untuk memberikan penerang/ pengumuman dan masih berfungsi dengan baik.


3. Pemeriksaan Sanitasi Hotel


a. Pengertian Hotel


Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.


b. Persyaratan Sanitasi Hotel Melati:


Berikut beberapa persyaratan sanitasi kesehatan yang perlu diperhatikan oleh pihak perhotelan :


1) Persyaratan kesehatan Lingkungan dan bangunan Hotel :


a) Terhindar dari pencemaran kimia, fisika dan pencemaran bakteri. Tidak terletak di daerah banjir, Lingkungan bersih.


b) Tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang atau tempat perkembangbiakan serangga dan tikus, dapat mencegah masuk dan berkembangbiaknya binatang pengganggu lainnya.


c) Berpagar kuat.


d) Bangunan kokoh/ kuat.


e) Penggunaan ruangan dipergunakan sesuai ddengan fungsinya.


f) Konstruksi lantai bersih, bahan kuat, kedap air dan permukaan rata, tidak licin, bagian yang selalu berkontak dengan air dibuat miring kearah saluran pembuangan air agar tidak berbentuk genangan air.


g) Dinding bersih permukaan yang selalu berkontak dengan air harus kedap air. Permukaan bagian dalam mudah dibersihkan. Berwarna terang.


h) Atap kuat dan tidak bocor, langit-langit tinggi dari lantai minimal 2,5 meter.


i) Pintu dapat dibuka dan ditutup serta dikunci dengan baik.


j) Pencahayaan Ruang:


1) Untuk kegiatan dengan resiko kecelakaan tinggi > 300 lux.


2) Lampu tamu > 60 lux.


3) Lampu tidur 5 lux.


4) Lampu baca > 100 lux


5) Lampu relax >30 lux


2) Persyaratan kesehatan kamar Ruang Hotel :


a) Umum


a. Kondisi ruangan tidak pengap dan berbau bebas dari kuman-kuman pathogen kadar gas beracun tidak melebihi nilai ambang batas (NAB).


b. Tingkat kebisingan tidak tidak melebihi persyaratan (kamar tidur ).


c. Khusus kamar tidur bersih peralatan ditata rapi. Suhu 18-28⁰C kelembaban 40-70 %.


d. Dinding ,pintu, jendela yang tembus pandang atau cahaya yang dilengkapi dengan tirai.


b) Ruang istirahat karyawan :


a. Bersih


b. Tersedia jamban, kamar mandi dan peturasan yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita.


c. Ruang istirahat karyawan pria dan wanita terpisah.


d. Tersedia lemari atau locker.


e. Kamar mandi, jamban dan peturasan bersih.


f. Aliran air bersih dan lancar.


g. Sarana pembuangan air limbah tertutup.


h. Perbandingan jumlah karyawan dengan jumlah minimal kamar mandi, jamban dan peturasan tepat.


i. Kamar lena atau kamar ganti bersih, udara ruang segar, tersedia lemari.


c) Gudang


Tempat penyimpanan peralatan atau perabotan hotel dan tempat umum penyimpanan peralatan dapur, kantin, serta peralatan restoran harus dipisah.


d) Pengelolaan sampah (Tempat Sampah)


a) Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, ringan, tahan karat dan kedap air.


b) Permukaan bagian dalam halus dan rata.


c) Mempunyai tutup yang mudah ditutup atau dibuka tanpa mengotori tangan.


d) Jumlah dan volume tempat sampah sesuai dengan produksi sampah per hari.


e) Mudah diisi dan dikosongkan.


f) Sampah dari setiap ruang diangkut setiap hari.


e) Adapun persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan karyawan antara lain :


a) Karyawan dilengkapi dengan pakaian kerja yang bersih dan utuh.


b) Memiliki surat keterangan dari dokter yang masih berlaku.


c) Memiliki sertifikat kursus penyehatan makanan bagi petugas pengelola makanan. Untuk hotel berbintang telah menjalani pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan.


f) Dapur


a) Luas dapur sekurang-kurangnya 40 % dari ruang makan atau 27 % dari luas bangunan, permukaan lantai dibuat cukup landai kea rah saluran pembuangan air limbah.


b) Permukaan langit-langit harus menutup seluruh atap ruang dapur, permukaan rata, berwarna terang dan mudah dibersihkan.


c) Penghawan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau-bauan yang dipasang setinggi 2 meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur.


d) Tungku dapur dilengkapi dengan sangkup asap, alat perangkap asap, cerobong asap, saringan dan saluran pengumpul lemak dan semua terletak di bawah sangkup asap.


e) Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap, dengan pintu bagian luar membuka ke arah luar. Daun pintu bagian dalam dilengkapi dengan alat pencegah masuknya serangga yang dapat menutup sendiri.


f) Ruang dapur paling sedikit terdiri dari : tempat pencucian peralatan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan, persiapan dan administrasi.


g) Intensitas pencahayaan alam maupun buatan minimal 100 foot candle.


h) Pertukaran udara sekurang-kurangnya 15 kali perjam untuk menjamin kenyamanan kerja di dapur, menghilangkan asap dan debu.


i) Ruang dapur hrus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya.


j) Tersedia sedikitnya meja peracikan, peralatan, lemari, rak-rak peralatan, bak-bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik serta tidak boleh berhubungan dengan jamban/ WC, peturasan/urinoir kamar mandi dan tempat tinggal.


g) Ruang Makan


a) Setiap kursi tersedia ruang minimal 0,85 m2, pintu yang berhubungan dengan halaman dibuat rangkap dan bagian luar membuka kea rah luar.


b) Meja, kursi dan taplak meja dalam keadaan bersih.


c) Tempat untuk menyediakan /peragaan makanan jadi dibuat fasilitas khusus yang menjamin tidak tercemarnya makanan.


d) Tidak mengandung gas-gas beracun sesuai dengan ketentuan dan tidak mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram, serta tidak berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan, urinoir, kamar mandi dan tempat tinggal.


e) Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu bersih, warna terang, set kursi yang bersih dan tidak mengandung kutu busuk/kepinding.


h) Gudang bahan makanan


a) Jumlah bahan makanan yang disimpan disesuaikan dengan ukuran gudang, tidak menyimpan bahan lain selain makanan.


b) Pencahayaan minimal 4 foot candle pada bidang setinggi lutut.


c) Dilengkapi dengan rak-rak tempat penyimpanan makanan, ventilasi yang menjamin sirkulasi udara serta dilengkapi dengan pelindung terhadap serangga.


4. Pemeriksaan Sanitasi Salon


a. Pengertian Salon Kecantikan


Salon adalah sarana pelayanan untuk memelihara kecantikan khususnya memelihara rambut dan kulit dengan menggunakan kosmetik, manual, preparataif, aparatif dan dekoratif tanpa melakukan operasi. Jenis-jenis salon kecantikan menurut pelayanan yang dilakukan ada 3 macam, yaitu :


1) Salon kecantikan rambut.


2) Salon kecantikan kulit.


3) Salon kecantikan rambut dan kulit.


Menurut jenis bahan kosmetik yang digunakan ada 3 jenis, yaitu :


1) Salon kecantikan modern.


2) Salon kecantikan tradisional.


3) Salon kecantikan kombinasi.


Menurut tipenya salon diklasifikasikan menjadi 4 tipe, yaitu :


1) Salon kecantikan tipe D


Salon tipe D merupakan usaha kecil-kecilan dengan ciri fisik :


a) Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 9 m2.


b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 4 kursi, kulit maksimal 2 dipan.


Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :


a) Tata kecantikan rambut.


b) Pencucian kulit kepala/rambut.


c) Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.


d) Penataan rambut.


e) Pengeritingan.


f) Pengecatan (tanpa pemucatan).


g) Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).


h) Tata kecantikan kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan.


i) Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore).


2) Salon kecantikan tipe C


Salon tipe C memiliki ciri fisik :


a) Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 30 m2.


b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 6 kursi, kulit maksimal 3 dipan.


Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :


a) Tata kecantikan rambut.


b) Pencucian kulit kepala/rambut.


c) Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.


d) Penataan rambut.


e) Pengeritingan.


f) Pengecatan (dengan pemucatan).


g) Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).


h) Pelurusan.


i) Perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokkan ).


j) Tata kecantikan


k) Merawat kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan.


l) Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore), panggung, disko, karakter, cacat dan usia lanjut.


m) Penambahan buku mata,


n) Menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki.


o) Perawatan kulit dengan menggunakan alat listrik sederhana (2 jenis seperti frimator dan sauna ).


3) Salon Kecantikan tipe B


Salon kecantikan kulit atau rambut tipe B memberikan pelayanan kecantikan dan rambut dengan perawatan manual, preparative, aparatif dan dekoratif. Disini alat kecantikan (alat listrik) yang digunakan masih terbatas. Salon ini diselenggarakan dengan manajemen yang baik yang memiliki pimpinan, staf administrasi dan staf teknik, memiliki cirri-ciri fisik, yaitu :


a) Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 50 m2.


b) Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 8 kursi, kulit maksimal 4 dipan.


Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :


a) Tata kecantikan rambut.


b) Pencucian kulit kepala/rambut.


c) Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.


d) Penataan rambut.


e) Pengeritingan.


f) Pengecatan (dengan pemucatan).


g) Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).


h) Pelurusan.


i) Perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokkan ).


j) Penambahan rambut kepala.


k) Tata kecantikan


l) Merawat kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan.


m) Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore), panggung, disko, karakter, cacat dan usia lanjut.


n) Penambahan buku mata,


o) Menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki.


p) Perawatan kulit dengan menggunakan alat listrik


q) Perawatan badan (body massage).


4) Salon Kecantikan tipe A


Salon kecantikan tipe A merupakan tempat pusat pelayanan kecantikan kulit dan rambut (beauty center) yang member pelayanan perawatan lengkap baik manual, preparative, aparatif dan dekoratif ditambah perawatan khusus seperti obesitas, diet dan seram. Peralatan listrik yang digunakan lebih lengkap. Salon ini dikelola secara institusional dengan manajemen yang baik seperti tipe B, tetapi disini lebih lengkap terutama staf ahli teknis.


Jenis perawatan yang diberikan pada tipe A :


a) Tata kecantikan sama dengan salon kecantikan tipe B.


b) Tata kecantikan kulit seperti pada salon kecantikan tipe B ditambah perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empiric timur) maupum modern (empiric barat) seperti : Akupresur, aroma terapi, reflekzone.


c) Perawatan dengan alat listrik : helioterapy, hydrotherapy, mekanoterapy dan elektroterapi.


d) Perawatan tradisional yang spesifik seperti : perawatanpengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan, dll.


b. Persyaratan Kondisi Salon


1) Persyaratan Kesehatan dan Bangunan


2) Fasilitas Sanitasi


3) Alat kerja dan Bahan


4) Karyawan


5) Lain-lain 







5. Pemeriksaan Sanitasi Rumah makan atau Restoran.


a. Pengertian Rumah Makan/ Restoran


Rumah makan merupakan salah satu tempat pegelolaan makanan (TPM) yang menetap dengan segala peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk proses membuat, menyimpan, menyajikan dan menjual makanan minuman bagi umum. Selain itu dikatagorikan sebagai rumah makan bila luas ruang makan minimal 25 meter persegi serta mempunyai kapasitas tempat duduk minimal 10 kursi.





Persyaratan Hygiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker),peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan; 


b. Persyaratan hygiene sanitasi yang harus dipenuhi meliputi :


a) Persyaratan lokasi dan bangunan


b) Persyaratan fasilitas sanitasi;


c) Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;


d) Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;


e) Persyaratan pengolahan makanan


f) Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan maknanan jadi;


g) Persyaratan peralatan yang digunakan.


6. Pemeriksaan Sanitasi Sekolah Dasar


a. Pengertian Sekolah Dasar


adalah proses pendidikan yang diberikan kepada anak didik yang mendasari setiap pendidikan selanjutnya. Sekolah merupakan tempat berkumpulnya siswa dan warga sekolah dalam kegiatan proses belajar mengajar. Sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya lingkungan sekolah yang aman , nyaman dan sehat sangat diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Fasilitas Sanitasi sekolah yang meliputi Air bersih, Toilet (Kamar mandi, WC dan Urinoir), sarana Pembuangan Air Limbah, Sarana pembuangan Sampah dan Pengendalian Vektor di lingkungan sekolah perlu mendapatkan perhatian . Fasilitas Sanitasi atau kesehatan lingkungan yang tidak memadai merupakan faktor risiko terjadinya berbagai gangguan kesehatan termasuk kecelakaan dan berbagai penyakit berbasis lingkungan.


b. Persyaratan Sanitasi Sekolah Dasar Meliputi :


a) Persyaratan lokasi dan bangunan


b) Persyaratan kesehatan ruang kelas


c) Persyaratan fasilitas sanitasi


d) Persyaratan fasilitas penunjang


7. Pemeriksaan Sanitasi Kolam Renang


Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 061/ Menkes/ Per/ I/ 1991, kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolahraga, serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air bersih yang telah diolah. Kolam renang termasuk dalam tempat pemandian umum buatan karena kolam renang dibangun atau dibuat oleh manusia. Syarat konstruksi kolam renang adalah sebagai berikut


1. Bahan


a. Dari bahan yang kuat, kedap air, keras, tetapi halus


b. Di cat dengan warna muda


c. Setiap sudut pertemuan dinding dibentuk sudut lengkung


2. Bentuk


a. Lubang pengering (outlet drain) pada bagian yang terdalam


b. Setiap dinding harus vertical


c. Dasar kolam yang kedalamannya kurang dari 1.5 m kemiringannya maksimum 10% dan tidak boleh ada penurunan yang curam. Umtuk kedalaman yang lebih dari 1.5 m sampai 3 m penurunan maksimum 30


d. Untuk membedakan masing-masing wilayah (zone) harus diberikan tanda yang jelas agar tidak menimbulkan kecelakaan


3. Tempat berjalan


a. Pada sekeliling kolam renang harus ada tempat berjalan dengan lebar minimal 1 m dengan kemiringan kea rah luar kolam


b. Sekeliling kolam renang di tepi tempat berjalan ada parit pengering


4. Pipa pemasukan air (in let)


Saluran air yang masuk ke kolam harus terjamin tidak ada hubungan silang (cross conection) dengan air kotor. Lubang pemasukan air bersih berseberangan dengan lubang pembuangan/ pengering


Pipa pembuangan/ pengering


Pipa pembuangan bias dihubungkan dengan pipa penyedot. Bila lebar kolam lebih dari 7 m harus dibuat beberapa lubang pembuangan. Pada lubang pembuangan harus dilengkapi dengan jeruji yang dibuat dari bahan yang tidak membahayakan bagi para perenang. Cara pengeluaran air harus menghindari terjadinya pusaran air (fortex). Pipa pembuangan tidak boleh berhubungan langsung dengan roil kota. Lubang pipa pengering minimal berjarak 25cm dari dinding, bila dipisahkan atau dibuat lebih dari satu lubang pengering jarak lubang satu dengan lainnya maksimal 50cm.


5. Saluran peluap (Scum gutters)


a. Pada dua sisi dinding kolam harus ada saluran peluap


b. Dalam saluran minimal 7.5 cm


c. Lubang saluran harus cukup besar agar mudah dalam membersihkan


d. Lubang pengering pada saluran peluap berjarak antara 3.5 m sampai 5.5m


6. Tangga


a. Tangga harus vertical


b. Dibuat dari bahan yang berbentuk bulat dan tahan karat


c. Dipasang terutama pada bagian kolam yang dalam dan yang dekat dengan papan loncat


7. Papan loncat (Diving board)


Papan lonacat harus sesuai dengan ketentuan teknis agar tidak menimbulkan kecelakaan. Ketentuan papan loncat adalah:


a. Tinggi papan loncat harus sesuai dengan kedalaman kolam 





Tinggi papan loncat 


Dalamnya kolam 



1.00 m 


2.75 m 



1.75 m 


3.00 m 



2.75 m 


3.75 m 



3.50 m 


4.00 m 



> 3,50 m 


Mak. 5.00 m 



b. Jarak papan loncat satu dengan yang lainnya minimal 3.5m.


8. Pencahayaan (Lighting)


a. Pencahayaan tidak menyilaukan perenang


b. Tidak dipasang lampu diatas air kolam.